KB68H, Jakarta - Dialog mengenai pengubahan Qanun bendera Aceh antara Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh dan DPRA berakhir buntu. Dirjen Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, Pemerintah Aceh meminta waktu agar bisa mendiskusikan pengubahan Qanun tersebut dengan DPRA. Kata dia, pemerintah sepakat untuk memberi waktu kepada Aceh untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami juga sepakat tadi, agar pertemuan ini tetap dilanjutkan apakah di Jakarta ini lagi atau di Banda Aceh. Tapi yang terang Jakarta sudah dua kali ke Banda Aceh dan Pak Gubernur baru satu kali ke Jakarta,” jelas Dirjen Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di Jakarta.
Hari ini, Pemerintah Aceh beserta Ketua DPRA dan Kementerian Dalam Negeri membahas bendera mirip Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya mengancam bakal mencabut Qanun soal bendera itu jika sampai pekan depan DPR Aceh tidak merevisinya. Qanun bendera dan lambang Aceh sendiri sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 22 Maret lalu.