KBR68H, Jakarta - Dewan Pers meminta Aliansi Jurnalis Independen AJI Banda Aceh untuk melapor soal media yang dinilai mereka diskriminatif terhadap perempuan.
AJI Banda Aceh sebelumnya menyatakan banyak media di Aceh yang mendiskriminasi perempuan ketika memberitakan penegakan syariat Islam.
Anggota Dewan Pers Kamsul Hasan mengatakan media yang mendiskriminasi perempuan telah melanggar kode etik jurnalistik.
Kamsul Hasan mengatakan Dewan Pers bakal melakukan pemanggilan kepada media yang bersangkutan untuk klarifikasi.
"Saya berharap kita bersama-sama melaporkan itu ke Dewan Pers. Di sanalah tempat untuk memutuskan masalah itu. Karena di Kode Etik Jurnalistik ada aturan-aturan apakah sebuah berita melanggar etika atau tidak, dan itu yang menentukan adalah Dewan Pers. Dewan Pers nanti akan meminta perusahaan, organisasi atau yang menjadi atasan wartawan yang bersangkutan untuk memberikan langkah-langkah, seperti peringatan," kata Anggota Dewan Pers Kamsul Hasan.
Sebelumnya, AJI Banda Aceh menyebutkan diskiminasi media terhadap perempuan, terlihat dari pemberitaannya yang menyudutkan.
Misalnya penyebutan janda jablay dan istri main mata. Hasil itu berdasarkan pematauan sejak Februari 2012 - Januari 2013 terhadap 18 media cetak dan online.
Dewan Pers Akan Klarifikasi Media Aceh yang Mendiskriminasi Perempuan
Dewan Pers Akan Klarifikasi Media Aceh yang Mendiskriminasi Perempuan

NUSANTARA
Senin, 15 Apr 2013 17:44 WIB


Pemberitaan syariat Islam, diskriminasi perempuan, trial by the press, citra negatif perempuan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai