Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Kalimantan Timur bekal melakukan pengawasan berkala pada perusahan tambang batubara. Hal ini dilakukan agar perusahaan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kepala BLH Kutai Timur Rafiddin Rizal mengatakan, BLH tak hanya memberikan izin, tapi juga arahan dan pengawasan dua kali setahun, dan perusahaan diwajibkan memberikan laporan tiap tiga bulan.
Selain itu, Rizal menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan, tetapi juga evaluasi berkelanjutan untuk membahas masalah-masalah yang akan dan sedang dihadapi.
“Dalam hal ini, BLH konsentrasi pada empat hal seperti melihat kualitas air akibat pencemaran limbah perusahaan, pencemaran pada udara, limbah B3 dan melihat keberhasilan reklamasi,” jelasnya.
BLH sudah mendata semua perusahaan yang akan beroperasi di Kutai Timur, seperti Kaltim Prima Coal (KPC), Kobexindo, Indominco, Indexim dan beberapa perusahaan lainnya.
Rizal berjanji akan memberikan sanksi tegas para perusahaan yang terbukti melanggar. “Kita akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, seperti sanksi administrasi, tertulis, pembinaan hingga mencabut izin pengelolaan lingkungan,” paparnya.
Sumber: radio Gema Wana Prima
BLH Kutai Timur Lakukan Pengawasan Berkala terhadap Perusahaan Tambang
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Kalimantan Timur bekal melakukan pengawasan berkala pada perusahan tambang batubara. Hal ini dilakukan agar perusahaan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

NUSANTARA
Selasa, 16 Apr 2013 16:32 WIB


blh kutai timur, pengawasan, pertambangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai