Bagikan:

BKD Lombok Barat Hambat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS

Lemahnya pemahaman pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap PP no 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dituding menjadi salah satu penyebab gagalnya pengusulan tenaga honorer Kategori dua atau K2 ke pusat. BKD Kabupaten Lo

NUSANTARA

Kamis, 11 Apr 2013 19:14 WIB

Author

radio Global

BKD Lombok Barat Hambat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS

lombok barat, cpns


Lemahnya pemahaman pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terhadap PP no 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dituding menjadi salah satu penyebab gagalnya pengusulan tenaga honorer Kategori dua atau K2 ke pusat. BKD Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berbeda pemahamannya dengan BKD Lombok Timur (Lotim) dan Provinsi terkait dengan penerapan PP tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB Adhar Hakim mengatakan, BKD Kabupaten Lobar tidak melanjutkan pemberkasan guru yang setara dengan SMA yang memiliki ijazah SMA pada saat mendapatkan SK pertama kali. BKD Lobar mewajibkan guru honorer memiliki ijazah S1 sejak pertama kali memperoleh SK.

Menurut Adhar, dalam peraturan yang menyangkut tentang persyaratan ijazah, tidak tercantum persyaratan seperti yang dilaksanakan BKD Lobar tersebut. Ombudsman menduga, inilah yang menjadi salah satu indikator banyaknya Guru Tidak Tetap (GTT) yang berkasnya tidak dikirim ke BKN pusat.

” Pelampiran- pelampiran tentang ijazah itu hanya ada pada UU yang mengurus tentang guru dan dosen, bukan terkait dengan aturan pengangkatan guru honorer” kata Adhar.

Dari data yang diperoleh oleh Ombudsman Provinsi NTB, Dikpora Lobar mengajukan sebanyak 832 GTT ke BKD setempat. Namun BKD Lobar menyatakan yang telah memenuhi kreteria sebanyak 471, sementara 37 lainnya tidak memenuhi kreteria. Dari data tersebut terlihat jelas ada 324 berkas GTT yang tidak dikirimkan ke BKN.

Adhar mengatakan, kebijakan yang diambil oleh BKD Lobar ini berbeda dengan kebijakan yang diambil oleh BKD Lotim dan Provinsi NTB. Kedua BKD itu tidak menggunakan persyaratan ijazah S1 sebagai syarat dikirimnya berkas honorer K2 ke BKN.

Sumber: radio Global FM Lombok

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending