KBR68H, Medan - Berkas kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun anggaran 2005 senilai Rp 1,5 miliar yang telah dinyatakan lengkap, Jumat (12/4) diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Kejari Padangsidimpuan untuk segera disidangkan.
Penyerahannya langsung dilakukan Kajatisu, Noor Rachmad, kepada Kajari Padangsidimpuan, Fredi Azhari Siregar, yang dihadiri tersangka RH.
"Perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Tersangka tadi datang saat pelimpahan perkaran," kata Fredi Azhari Siregar.
Kendati berkas dinyatakan lengkap, kata Fredi, tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari penasehat hukum dan keluarga.
Senada dengan itu Kajatisu, Noor Rachmad, juga mengakui alasan tidak dilakukannya penahanan.
Sumber: Star News
Berkas Perkara Korupsi di Tapsel Diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan
Berkas kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun anggaran 2005 senilai Rp 1,5 miliar yang telah dinyatakan lengkap, Jumat (12/4) diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumater

NUSANTARA
Jumat, 12 Apr 2013 15:59 WIB


Korupsi di Tapsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai