KBR68H, Mataram- Meski KPU telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) sejak 9 April lalu, namun sampai hari ini KPU NTB belum menerima pendaftaran caleg dari 12 parpol. KPU menghimbau agar parpol segera mendaftarkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sehingga tidak menumpuk di akhir masa pendaftaran.
Anggota KPU NTB, Qazuini mengatakan, sumber daya KPU memiliki kemampuan yang terbatas untuk melayani padatnya pendaftaran caleg diakhir masa pendaftaran. Karena itu, ia meminta agar parpol segera menyerahkan DCS yang sudah dimilikinya kepada KPU tanpa harus menunggu tanggal 22 April.
Qazuini mengatakan, parpol diberikan waktu untuk memperbaiki berkas pendaftaran caleg dari 23 April sampai 29 Mei. Dengan demikian, jika terdapat kekurangan berkas persyaratan caleg pada masa pendaftaran awal bisa dilakukan perbaikan pada masa ini.
Sebelumnya anggota KPU NTB lainnya Lalu Aksar Anshori mengatakan, caleg yang menjabat sebagai anggota legislatif dari parpol lain disyaratkan melampirkan surat pengunduran diri dari parpol asal dan dari anggota DPRD. Pada saat mendaftar, caleg yang berasal dari anggota legislatif yang pindah parpol itu cukup menyerahkan surat keterangan dari DPRD, bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang dalam proses.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Belum Ada Caleg yang Mendaftar di KPU NTB
Meski KPU telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) sejak 9 April lalu, namun sampai hari ini KPU NTB belum menerima pendaftaran caleg dari 12 parpol.

NUSANTARA
Jumat, 12 Apr 2013 15:06 WIB


KPU NTB, caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai