Bagikan:

Bekas Plt Kadis Pendidikan Mentawai Divonis Tujuh Tahun Penjara

KBR68H, Mentawai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai menuntut tujuh tahun penjara kepada bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai Tarminta, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan u

NUSANTARA

Jumat, 26 Apr 2013 09:58 WIB

Bekas Plt Kadis Pendidikan Mentawai Divonis Tujuh Tahun Penjara

korupsi, mentawai, kadis pendidikan, DAK

KBR68H, Mentawai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai menuntut tujuh tahun penjara kepada bekas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Mentawai Tarminta, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan untuk 42 Sekolah Dasar (SD) di Mentawai.

Selain hukuman penjara, Terdakwa Tarminta juga diharuskan JPU mengganti kerugiaan negara senilai Rp.858 juta, atau tambahan kurungan selama 3,5 tahun bila tidak sanggup membayar kerugian negara itu.

Terdakwa juga didenda Rp.200 juta atas perbuatanya yang melanggar pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat(1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutan JPU Fadli di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jon Effreddi beserta angota hakim ad-hoc Zaleka dan Perry Desmarera di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (25/4) disebutkan, Tarminta duakali mendapatkan setoran uang yang jumlahnya ratusan juta dari Suwardi, bawahannya sewaktu di Dinas Pendidikan Mentawai,  yang saat ini sudah duluan mendekam di penjara.

JPU menyebutkan, terdakwa Tarminta berperan dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp.858,5 juta. Hal itu dibuktikan dengan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat nomor SR-596/PW03/5/2012 tanggal 20 desember 2012.

Dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pendidikan Mentawai mendapat DAK bidang pendidikan sebesar Rp.13,7 miliar dari APBN dan dana pendampingan fisik sebesar Rp.1,5 miliar dari APBD Mentawai yang dialokasikan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembuatan ruang kelas baru dan pengadaan meubiler bagi SD/SDLB negeri dan swasta di Mentawai

Berdasarkan SK Bupati ditetapkan sebanyak 41 SD negeri sebagai penerima bantuan meubiler sekolah sesuai juklak dan juknis dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah penerima bantuan, namun sebelum sosialisasi berakhir, terdakwa Tarminta memanggil Suwardi dan memerintahkanya untuk menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah penerima bantuan, bahwa pengadaan meubiler diambil alih Dinas Pendidikan dengan dalih waktu yang mendesak dan kayu yang sulit didapatkan.

Walau ada beberapa kepala sekolah yang keberatan, karena itu perintah langsung dari Suwardi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Tarminta selaku Plt Kepala Dinas, akhirnya seluruh kepala sekolah itu menurut saja. Padahal perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendiknas No.3/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK yang menyatakan DAK bidang pendidikan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi komite sekolah dan masyarakat sekitar.

Sumber: Radio Sasaraina

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending