Bagikan:

Bekas Kepala Kantor Pajak Kabanjahe Divonis 1 Tahun

Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Muhammad Nthai, divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah terlibat korupsi pembangunan gedung kantor dan perumahaan dinas tahun 2008 dan merugikan negara hingga Rp 884 juta.

NUSANTARA

Rabu, 24 Apr 2013 19:54 WIB

Bekas Kepala Kantor Pajak Kabanjahe Divonis 1 Tahun

Bekas Kepala Kantor Pajak Kabanjahe, korupsi

KBR68H, Medan- Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Muhammad Nthai, divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah terlibat korupsi pembangunan gedung kantor dan perumahaan dinas tahun 2008 dan merugikan negara hingga Rp 884 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4), Hakim menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Pasal 18 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujar Ketua Majelis Hakim Jonner Manik

Namun, majelis hakim tidak memerintahkan Muhammad Nthai membayar uang pengganti kerugian negara. Alasannya terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi. Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis itu.

Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Nthai didakwa melakukan tindak pindana korupsi atas pembangunan gedung kantor dan perumahaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe pada 2008. Dia dan rekanan  diduga melakukan tindak pidana korupsi dari proyek itu sehingga negara dirugikan sebesar Rp 884,3 juta rupiah.

Sumber: Star News Radio

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending