KBR68H, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan bekas Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian, yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Sebelumnya Kepala BPN Kota Medan tahun 2011, M Thoriq dan Edison sebagai Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, serta Gunawan dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, pun membenarkan penetapan tersangka Syahrul Harahap, bersamaan dengan tiga tersangka lainnya
"Penetapan tersangka kepada keempatnya itu sejak tanggal 12 April 2013," ujar Yuspar, Selasa (23/4).
Dijelaskan Yuspar, pihaknya sendiri sudah melayangkan kali kedua panggilan terhadap keempat tersangka. Dimana yang memenuhi panggilan saat itu hanya Edison. Sedangkan M Thoriq, hanya melampirkan surat keterangan dokter (sakit), sehingga berhalangan hadir. Sementara dua diantaranya masing-masing Syahrul Harahap dan Gunawan tidak pernah hadir.
"Penetapan tersangka keempat orang ini karena diduga memanipulasi sertifikat tanah. Untuk MT sendiri kabarnya sekarang sedang ditahan di Semarang dalam kasus yang sama, karena saat itu dia pernah menjadi pejabat di BPN di Semarang," ujarnya.
Sebelumnya Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama pada Jumat (12/4) pernah menyampaikan hal senada.Adapun pejabat BPN yang dipanggil dalam dugaan perkara ini yakni Torik selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan dan Subagio yang juga mantan Kepala BPN kota Medan.
Torik tidak memenuhi panggilan Kejatisu (mangkir) untuk memeriksa sebagai saksi. Namun Subagio datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut yakni sejak tanggal 28 Februaru 2013 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan tertanggal 14 September tahun 2012 yang telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sumber: Radio Star News
Bekas Kadispenda Kota Medan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
KBR68H, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan bekas Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Medan, Syahrul Harahap sebagai tersangka

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 08:55 WIB


korupsi, lahan, kadispenda kota medan, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai