KBR68H, Sangatta – Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE) AN bakal dimasukan dalam program orang dicari atau DPO bila sampai Rabu (3/4) tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan berharap, AN lebih kooperatif sehingga tidak ditangkap seperti DPO lainnya. AN, ujar Kajari Didik Farkhan, sejak ditetapkan bersalah oleh MA beberapa bulan lalu hingga kini belum melapor ke kejaksaan meski sudah dua kali dikirim surat panggilan.
“Sesuai aturan, jika terpidana AN tidak kooperatif sampai Rabu pekan depan, otomatis kejaksaan akan menjadikan yang bersangkutan sebagai orang dicari se Indonesia, bahkan pencekalan ke luar negeri,” ujar Didik.
Sementara itu, terpidana lain dalam kasus yang sama yakni ATW sudah mendatangi Kejaksaan Sangatta ketika surat panggilan pertama disampaikan.
Didik menambahkan, ATW yang berkedudukan sebagai direktur, melalui pengacaranya menyatakan siap dieksekusi atau ditahan. “Pekan pertama ATW, menyatakan siap menyerahkan diri,” papar Didik.
Didik manambahkan, kejaksaan baru menerima petikan putusan kasasi dari MA sehingga sesuai aturan keduanya harus segera menjalani hukuman. Sementara terhadap penyitaan barang bukti menunggu diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Ini dilakukan, kata Didik, karena dalam petikan yang dikirim tidak dirincikan soal barang bukti. Ia mengakui, pihak kejaksaana sudah mengirim surat permohonan melalui PN Sangatta untuk mendapatkan salinan putusan kasasi.
Didik menerangkan, dalam putusan majelis hakim MA yang terdiri Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, Sri Murwahyuni, AN diganjar 15 tahun penjara. Sementara ATW dihukum 12 tahun penjara karena terbukti kuat melakukan korupsi divestasi saham KPC.
Putusan MA ini tergolong berat, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menghukum AN 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan, ATW oleh majelis hakim PN Sangatta dinyatakan bebas. “Terhadap ATW, MA menghukum dua belas tahun penjara ditambah denda satu miliar subsidair delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah,” terang Didik.
Disebutkan, dalam amar putusannya, MA menilai kedua terpidana sengaja dan memperkaya diri sendiri dari hasil penjualan saham KPC sebesar Rp 563 miliar yang seharusnya untuk Pemkab Kutim.
Sumber: Gema Wana Prima
Bekas Dirut KTE Terancam Masuk DPO
Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE) AN bakal dimasukan dalam program orang dicari atau DPO bila sampai Rabu (3/4) tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan hukuman yang dijatuhkan Mahka

NUSANTARA
Selasa, 02 Apr 2013 12:05 WIB


Bekas Dirut KTE, DPO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai