Bagikan:

Bekas Dirut KTE Terancam Masuk DPO

Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE) AN bakal dimasukan dalam program orang dicari atau DPO bila sampai Rabu (3/4) tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan hukuman yang dijatuhkan Mahka

NUSANTARA

Selasa, 02 Apr 2013 12:05 WIB

Bekas Dirut KTE Terancam Masuk DPO

Bekas Dirut KTE, DPO

KBR68H, Sangatta – Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE) AN bakal dimasukan dalam program orang dicari atau DPO bila sampai Rabu (3/4) tidak  menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta untuk mempertanggungjawabkan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan berharap, AN lebih kooperatif sehingga tidak ditangkap seperti DPO lainnya. AN, ujar Kajari Didik Farkhan, sejak ditetapkan bersalah oleh MA beberapa bulan lalu hingga kini belum melapor ke kejaksaan meski sudah dua kali dikirim surat panggilan.

“Sesuai aturan, jika terpidana AN tidak kooperatif sampai Rabu pekan depan, otomatis kejaksaan akan menjadikan yang bersangkutan sebagai orang dicari se Indonesia, bahkan pencekalan ke luar negeri,” ujar Didik.

Sementara itu, terpidana lain dalam kasus yang sama yakni  ATW sudah mendatangi Kejaksaan Sangatta ketika surat panggilan pertama disampaikan.

Didik menambahkan, ATW yang berkedudukan sebagai direktur, melalui pengacaranya menyatakan siap dieksekusi atau ditahan. “Pekan pertama ATW, menyatakan siap menyerahkan diri,” papar Didik.

Didik manambahkan, kejaksaan baru menerima petikan putusan kasasi  dari MA sehingga sesuai aturan keduanya harus segera menjalani hukuman. Sementara terhadap penyitaan barang bukti menunggu diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ini dilakukan, kata Didik, karena dalam petikan yang dikirim tidak dirincikan soal barang bukti. Ia mengakui, pihak kejaksaana sudah mengirim  surat permohonan melalui PN Sangatta  untuk  mendapatkan salinan putusan kasasi.

Didik menerangkan, dalam putusan  majelis hakim MA yang terdiri Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, Sri Murwahyuni, AN diganjar 15 tahun penjara. Sementara ATW dihukum 12 tahun penjara karena terbukti kuat melakukan korupsi divestasi saham KPC.

Putusan MA ini tergolong berat, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menghukum AN 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan, ATW oleh  majelis hakim PN Sangatta dinyatakan bebas. “Terhadap ATW, MA menghukum dua belas tahun penjara ditambah denda satu miliar   subsidair delapan bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah,” terang Didik.

Disebutkan, dalam amar putusannya, MA menilai kedua terpidana sengaja dan memperkaya diri sendiri dari hasil penjualan saham KPC sebesar Rp 563 miliar yang seharusnya untuk Pemkab Kutim.

Sumber: Gema Wana Prima

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending