Bagikan:

Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dituntut Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara

NUSANTARA

Selasa, 02 Apr 2013 16:52 WIB

Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur Dituntut 18 Bulan Penjara

bekas bupati tanjung jabung timur, korupsi

KBR68H, Jambi- Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dituntut Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kerugian Negara, dalam dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Selain tuntutan 18 bulan penjara, Abdullah Hich juga didenda Rp.50 juta, karena telah mengembalikan kerugian negara senilai 651 juta rupiah.

Di hadapan Majeli Hakim yang dipimpin oleh Suprabowo, pada Selasa (02/04/13), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, dengan pertimbangan yang matang, Abdullah Hich selaku bekas Bupati Tanjung Jabung Timur pantas dipenjara selama satu tahun enam bulan.

Abdullah Hich didakwa telah merugikan negara Rp. 650 juta lebih. Kerugian negara ini dihitung dari harga satu unit mobil pemadam kebakaran yang dibeli Rp.349 juta lebih. Sementara itu, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menganggarkan 1 M lebih APBD tahun 2004 lalu.

Selain Damkar Tanjung Jabung Timur, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi juga menggelar perkara kasus Damkar Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo.

Sumber: Radio Jambi FM


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending