KBR68H, Jambi- Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dituntut Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kerugian Negara, dalam dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Selain tuntutan 18 bulan penjara, Abdullah Hich juga didenda Rp.50 juta, karena telah mengembalikan kerugian negara senilai 651 juta rupiah.
Di hadapan Majeli Hakim yang dipimpin oleh Suprabowo, pada Selasa (02/04/13), Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, dengan pertimbangan yang matang, Abdullah Hich selaku bekas Bupati Tanjung Jabung Timur pantas dipenjara selama satu tahun enam bulan.
Abdullah Hich didakwa telah merugikan negara Rp. 650 juta lebih. Kerugian negara ini dihitung dari harga satu unit mobil pemadam kebakaran yang dibeli Rp.349 juta lebih. Sementara itu, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menganggarkan 1 M lebih APBD tahun 2004 lalu.
Selain Damkar Tanjung Jabung Timur, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi juga menggelar perkara kasus Damkar Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo.
Sumber: Radio Jambi FM
Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur Dituntut 18 Bulan Penjara
Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich dituntut Jaksa Penuntut Umum 18 bulan penjara

NUSANTARA
Selasa, 02 Apr 2013 16:52 WIB


bekas bupati tanjung jabung timur, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai