KBR68H, Medan - Kejaksaan Sumatera Utara tak menahan Walikota Medan, Rahudman Harahap karena sudah menerima uang jaminan. Sebelumnya, berkas perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) yang melibatkan Rahudman sebagai tersangka sudah siap disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Noor Rachmad mengatakan, selain memberi uang jaminan, kejaksaan tak menahan Rahudman karena Walikota Medan aktif.
"Ya, nantikan gini saya ditanya lagi sama teman-teman wartawan kenapa dia tidak ditahan. Loh saya bilang dia ini kan walikota aktif, ada yang jamin perorangannya ya. Dia pun sudah berikan uang jaminannya, tapi ga tahu jumlahnya berapa," kata Noor Rachmad.
Rahudman Harahap tersandung korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) senilai Rp 1,5 miliar. Korupsi diduga dilakukan saat dia menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005.
Bayar Uang Jaminan, Kejati Sumut Tak Tahan Walikota Medan
Kejaksaan Sumatera Utara tak menahan Walikota Medan, Rahudman Harahap karena sudah menerima uang jaminan. Sebelumnya, berkas perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPPAD) yang melibatkan Rahudman sebagai tersangka sudah siap disida

NUSANTARA
Jumat, 12 Apr 2013 15:31 WIB


walikota medan, kejati, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai