Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Nurchalis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Warga Aceh itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesal. Dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.
Putusan hakim ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Nurchalis ditangkap Oktober tahun lalu. Dia diminta membawa narkoba dari Bireun ke Medan. Polisi yang mendapat informasi mengenai pengiriman barang itu berhasil menangkap Nurchalis.
Sumber: Star News
Bawa Sabu 500 Gram, Warga Aceh Dihukum 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Nurchalis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Warga Aceh itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

NUSANTARA
Kamis, 11 Apr 2013 17:12 WIB


sabu, aceh, medan, vonis pengadilan, penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai