Bagikan:

Bawa Sabu 500 Gram, Warga Aceh Dihukum 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Nurchalis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Warga Aceh itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

NUSANTARA

Kamis, 11 Apr 2013 17:12 WIB

Bawa Sabu 500 Gram, Warga Aceh Dihukum 12 Tahun Penjara

sabu, aceh, medan, vonis pengadilan, penjara

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Nurchalis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram. Warga Aceh itu juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu pemerintah memberantas narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak menyesal. Dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.

Putusan hakim ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Nurchalis ditangkap Oktober tahun lalu. Dia diminta membawa narkoba dari Bireun ke Medan. Polisi yang mendapat informasi mengenai pengiriman barang itu berhasil menangkap Nurchalis.

Sumber: Star News 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending