KBR68H, Sentani – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua menemukan sejumlah calon anggota legislatif yang berasal dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai BUMD belum menyertakan surat pengunduran diri dari institusinya saat mendaftar ke KPU. Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak R. Hikoyabi menegaskan, jika para calon tersebut tidak melengkapi kekurangan berkas tersebut, maka akan dicoret dari daftar yang bakal diseleksi sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan 2014.
“Di masa perbaikan dia harus segera melengkapi. Kalau dia tidak melengkapi, maka yang bersangkutan kita coret. Dia tidak memenuhi syarat tetapi kalau dia penuhi itu maka dia memenuhi syarat sebagai calon. Itu khusus untuk PNS dan tidak ditarik kembali dia punya pengunduran diri artinya dia tidak bekerja lagi sebagai PNS dan semua jabatan lain,” jelas Izak kepada KBR68H.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Izak R. Hikoyabi menambahkan, saat ini KPU meminta kepada caleg tersebut untuk melengkapi surat pengunduran diri. Hari ini KPU Kabupaten Jayapura mulai melakukan pemeriksaan administrasi kepada 12 partai politik di Kabupaten Jayapura yang sudah mendaftarkan calon legislatif sementara (DCS).