KBR68H, Jakarta - Kebanyakan hotel bintang tiga di Jakarta tidak mematuhi aturan kawasan bebas rokok.
Kepala Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pengelola hotel kerap membiarkan pengunjung merokok semenbarangan.
Ridwan mengatakan BPLHD akan melaporkan hal ini ke Dinas Pariwisata agar hotel tersebut dihukum.
"Kalau hotel bintang empat dan lima sudah taat, tetapi hotel bintang tiga ke bawah belum begitu taat. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Parawisata karena Dinas Parawisata yang punya akses dari segi perizinan dan segala macam," kata Ridwan kepada KBR68H.
Kepala Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap hotel tentang aturan kawasan bebas asap rokok.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyebutkan angkutan umum Metromini dan Kopaja non AC menjadi penyumbang terbesar pelanggaran aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) angkutan umum Jakarta.
Banyak Hotel Bintang Tiga di Jakarta Langgar Aturan Bebas Asap Rokok
Kepala Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan pengelola hotel kerap membiarkan pengunjung merokok semenbarangan.

NUSANTARA
Minggu, 28 Apr 2013 13:34 WIB

Kawasan Bebas Asap Rokok, Dilarang Merokok, melanggar aturan, hotel bintang tiga
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai