KBR68H, Banda Aceh - Sejumlah anggota DPR Aceh mengancam mundur dari jabatannya bila pemerintah pusat membatalkan qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang daerah. Qanun itu menyatakan lambang Aceh berupa bendera bintang bulan yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nurzahri mengklaim, para pimpinan dan anggota DPR Aceh sudah sepakat mundur jika pemerintah pusat tetap menolak bendera Aceh
“Kami DPR Aceh siap untuk dibubarkan jika bendera ini tidak disetujui, dan kami serahkan mandat ini kembali kepada rakyat Aceh,”jelasnya.
Sementara itu ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransah menambahkan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas soal keberadaan bendera Aceh.Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta sejumlah ketentuan yang ada di dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah Provinsi Aceh untuk direvisi.
Anggota DPR Aceh Ancam Mundur Jika Qanun Bendera Dibatalkan
Sejumlah anggota DPR Aceh mengancam mundur dari jabatannya bila pemerintah pusat membatalkan qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang daerah.

NUSANTARA
Senin, 01 Apr 2013 19:41 WIB


qanun bendera, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai