KBR68H, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencabut aturan pembatasan aktivitas peliputan wartawan.
Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan, aturan itu bertolak belakang dengan kebebasan Pers.Selain itu, membatasi publik untuk mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah tersebut.
"Seharusnya kalau mengatur tata tertib peliputan wartawan, ya harus dibicara kedua belah pihak. Duduk bareng, apa masalahnya wartawan di Sumut. Apa tidak bisa bangun pagi, atau Kejaksaan tak mau memberikan keterangan Pers, atau Humasnya malas betemu wartawan. Kalau AJI jelas menentang aturan ini, tidak boleh hal ini terjadi. Hal yang menghalangi kebebesan Pers, itu AJI menentang," tegas Eko saat diubungi KBR68H.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan batasan waktu untuk wartawan meliput. Dalam aturan tersebut wartawan hanya diperbolehkan melakukan konfirmasi atau meliput ke kantor tersebut pada pukul 08.30 sampai 09.00 pagi, serta pukul 15.00 hingga pukul 16.00 sore hari.
Namun Kepala Kejaksaan Noor Rachmad menampik jika aturan tersebut bertujuan mengekang kebebasan Pers. Bahkan Noor Rachmad mengklaim jika aturan itu bukan semata gagasan dia.
AJI: Kejati Sumut Harus Cabut Aturan Pembatasan Jam Peliputan Wartawan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencabut aturan pembatasan aktivitas peliputan wartawan.

NUSANTARA
Selasa, 09 Apr 2013 21:15 WIB


Jam Peliputan Wartawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai