KBR68H, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta berencana mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawannya melalui bank. Peraturan itu tengah digodok Dinas Tenaga Kerja Jakarta saat ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama mengatakan, peraturan itu akan mempermudah Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi sistem pengupahan. Basuki yakin, hal itu akan mencegah buruh menerima gaji di bawah upah minimum.
"Saya sudah bilang pada pak Deden (Ketua Disnaker Jakarta) untuk buat sistem online. Tidak mungkin satu orang mengawasi beberapa ratus karyawan. Harus ada sistem online. Perusahaan karyawan berapa dan gaji berapa, kita paksa online, seperti pajak. Jadi akan kelihatan berapa perusahaan bayar pegawainya dengan bonus. Jadi, ketika kita rapat dengan buruh, perusahaan dapat dikenali,"demikian Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di kompleks balaikota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Sebelumnya, Perwakilan Lembaga Kerjasama Jakarta Selatan, Mitra menyampaikan protes penerapan UMP kepada Pemerintah DKI Jakarta. Ia mengaku masih menemukan sejumlah perusahaan membayar karyawan di bawah UMP Jakarta sebesar 2,2 juta rupiah.
Ahok: Perusahaan Wajib Bayar Karyawan Lewat Bank
Pemerintah DKI Jakarta berencana mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawannya melalui bank.

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 20:22 WIB


upah, karyawan, DKI jakarta, bank
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai