KBR68H, Jakarta – Penyegelan tiga Masjid Ahmadiyah di Cianjur, Jawa Barat diakui sebagai tindakan ilegal. Penyegelan itu dilakukan oleh Kepolisian Sektor Cibeber, Cianjur. Demikian menurut Kepala Pemuda Ahmadiyah Cianjur, Firmansyah. Menurutnya, hal itu telah diakui salah satu anggota Polsek Cibeber yang bernama AKP Landjar Guntoro. Kata dia, Polisi terpaksa melakukan penyegelan karena didesak kelompok intoleran FPI dan Gempa. Selain itu, Polisi juga tidak ingin aksi berujung anarkis.
“Setelah di kontak melalui mubaligh wilayah, ya istilahnya dari, saya tidak tahu ini sangat pribadi atau apapun AKP Landjar menginfokan bahwa ya ini sebelumnya ilegal katanya, iya ini ilegal gitu kan. Penyegelannya ? iya betul. Hanya beliau bilang bahwa ini salah satu cara saya untuk mengamankan agar tidak terjadi anarkisme. Intinya bahwa ya kalau versi polisi mengamankan, tapi kalau melihat dari undang-undang dan tugas mereka ya itu mereka terlah melakukan pembiaran dengan hanya menonton FPI melakukan pemakuan palang-palang dipintu-pintu masjid” kata Kepala Pemuda Ahmadiyah Cianjur, Firmansyah kepada KBR68H ketika dihubungi.
Sebelumnya, Kepolisian menyegel tiga Masjid, dua madrasah dan satu rumah warga Ahmadiyah di Cianjur, Jawa Barat kemarin. Penyegelan ini dilakukan atas desakan kelompok intoleran FPI dan Gempa. Kelompok intoleran itu sempat melempari kaca Masjid Ahmadiyah sebelum petugas Polisi melakukan penyegelan. Penyegelan tersebut tidak disertai surat resmi dari pemerintah daerah Cianjur.