Bagikan:

900 Ribu Lebih Warga Medan Belum Urus E-KTP

Sebanyak 917.619 warga Kota Medan yang wajib KTP sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP).

NUSANTARA

Rabu, 10 Apr 2013 15:45 WIB

900 Ribu Lebih Warga Medan Belum Urus E-KTP

e-ktp, medan

KBR68H, Medan- Sebanyak 917.619 warga Kota Medan yang wajib KTP  sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP). Mayoritas warga yang belum melakukan perekaman e-KTP itu umumnya bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang.

"Dari 21 kecamatan, Kecamatan Medan Denai paling besar. Sejauh ini sebanyak 78.116 orang warganya belum  melakukan perekaman e-KTP," sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap, pada Evaluasi Penduduk Wajib KTP yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP, Rabu (10/4).

Muslim mensinyalir, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. "Jadi, ketika kita caripun nanti di Kota Medan, mereka tidak akan ditemukan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka-mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga,” kata Muslim.

Hanya saja, jelas Muslim, kepala lingkungan (kepling) kesulitan menemukan mereka untuk melakukan pendataan guna  perekaman e-KTP. Selain itu, tambahnya, warga yang belum melakukan perekaman ini ditengarainya kemungkinan  berusia diatas 60 tahun keatas dan telah memiliki KTP seumur hidup. 

“Jadi, mereka merasa seolah-olah tidak perlu melakukan perekamanan karena telah memiliki KTP seumur hidup. Padahal mereka diwajibkan melakukan perekaman agar  identitas dirinya tidak hilang dalam data kependudukan,” terangnya.

Muslim berharap Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai dengan data kependudukannya.

"Jika  benar, mengapa belum melakukan perekaman. Jika alasannya sibuk, kita siapkan kapan saja baik itu malam hari ataupun hari libur. Jadi jangan setelah kita persiapkan aparat dan perlengkapannya namun warganya tidak datang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Muslim, apabila dalam verifikasi ternyata ternyata warga tersebut  benar-benar sudah tidak ada lagi, maka kepling setempat wajib buat pernyataan. Dengan demikian jika data kependudukannya dihapus, tidak akan merugikan warga yang bersangkutan.  Sebab, penghapusan yang dilakukan akan menyebabkan data kependudukan warga tersebut otomatis hilang sehingga membuatnya tidak  memiliki lagi identitas diri.

Untuk itu, Muslim, menghimbau kepada Lurah dan kepling benar-benar melakukan verifikasi.  Lurah dan kepling diberi waktu 2 minggu melakukan verifikasi.  Setelah dilakukan verifikasi  dilanjutkan  dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman.

Ditegaskan Muslim, bagi warga  wajib KTP  yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2012. Dalam Perpres ini dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014. Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga tersebut mulai 1 Januari 2014 tidak akan memiliki identitas. Tentunya warga tersebut tidak akan bisa berurusan yang membutuhkan identitas diri berupa KTP  sebagai persyaratannya. Jadi kasihan kan,”  jelasnya.

Atas dasar itulah Muslim menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman agar segera menghubungi kepling maupun lurahnya masing-masing. Ketika melakukan perekaman, Muslim menegaskan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Sedangkan bagi kepling maupun aparat kelurahan, Muslim melarang dilakukannya pemungutan biaya.

Sumber: Star News Radio



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending