KBR68H, Ternate- Sebanyak 48 kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat tercatat sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Maluku Utara. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan, para kepala daerah itu melanggar undang-undang kepemiluan. Sebab Kades adalah jabatan politis di bawah Gubernur. Bisa saja Kades ini memihak salah satu pasangan cagub. Terlebih Bupati Halmahera Barat Namto Hui Roba, maju sebagai calon gubernur Maluku Utara yang diusung oleh PDI-Perjuangan.
“Menemukan adanya 48 orang kades menjadi penyelenggara Pemilukada Gubernur dan wakil gubernur di Halmahera Barat, panwas Halmahera Barat kematin sudah melaporkan secara resmi ke Bawaslu Maluku Utara, dalam waktu dekat kita segera merekomendasikan hal ini ke KPU Provinsi,”ungkapnya.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menambahkan, lembaganya telah merekomendasi temuan tersebut ke KPU selaku eksekutor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pilkada Maluku Utara akan berlangsung pada 1 Juli mendatang.
40-an Kepala Desa Jadi Penyelenggara Pilkada Maluku Utara
Sebanyak 48 kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat tercatat sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur Maluku Utara.

NUSANTARA
Selasa, 02 Apr 2013 22:31 WIB


pilkada, kepala desa, maluku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai