KBR, Aceh Tengah– Lima tersangka diduga sindikat perdagangan organ harimau Sumatra (panthera tigris Sumatrae) ditangkap aparat kepolisian Aceh Tengah.
Satu diataranya berinisial S (40) berasal dari Kabupaten Bener Meriah dan empat lainnya adalah warga Kabupaten Aceh Tengah, yaitu berinisial M (50), J (54), R (29), dan SA (25).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Lhokseumawe Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kamarud Zaman membenarkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait ditangkapnya 5 warga yang diduga penyeludup organ satwa liar tersebut.
Hasil data sementara 2 diantara pelaku dicurigai sebagai penjual, sedangkan 3 tersangka lain berperan sebagai pemburu harimau.
"Jadi, kami prinsipnya sangat mengapresiasi dan menghargai, sehingga perdagangan ini bisa diminimalisir. Kadang-kadang masuk salah-satu satwa dilindungan dan terancam punah, perlu atensi semua pihak untuk dilindungi, ” jelas Kamarud Zaman, Ahad (16/3/2025).
Kamarud Zaman menjelaskan, para tersangka diamankan petugas ketika sedang menunggu pembeli di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
Sejumlah organ harimau ditemukan dalam styrofoam box atau kotak gabus, seperti kulit dan beberapa tulang.
Atas perbuatannya kelima pelaku melanggar pasal berlapis 40 ayat 1 dan pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 3-15 tahun penjara.
Baca juga:
- Ternak Warga Kerap Dimangsa, BKSDA Tangkap Seekor Harimau di Aceh Timur