KBR, Aceh Tenggara– Sebanyak 7 narapidana yang meloloskan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Sementara itu, 45 narapidana lain yang meloloskan diri sudah kembali ke sel tahanan.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II-B Kutacane, Andi Hasyim mengatakan, para napi itu diamankan kembali ke lapas.
Sebanyak 14 orang narapidana ditangkap oleh aparat keamanan dan sisanya 31 orang menyerahkan diri secara sukarela 31 orang.
Andi menyebut, pihak lapas bersama aparat kepolisian terus memburu keberadaan 7 narapidana yang masih buron tersebut.
”Harapan kita semua napi atau tahanan yang belum kembali untuk segera kembali. Semua sudah kita komunikasikan asalkan sesuai dengan koridor yang berlaku," jelas Andi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Sebanyak 52 orang narapidana kabur dari dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Peristiwa itu terjadi menjelang berbuka puasa sekira pukul 18.30 WIB, Senin (10/3).
Baca juga:
- Puluhan Napi Kabur di Aceh, ICJR Soroti Kepadatan Lapas
- Bilik Asmara, Hak Narapidana yang Aturannya Belum Disahkan
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry ikut berkomentar juga, ketika berunjung ke Lapas para tahanan kabur dengan alasan minimnya jatah biaya makan. Dimana, mereka hanya memperoleh Rp20 ribu per hari.
Para napi disana juga meminta, tuntutan bilik asmara di lapas. Namun, Direktorat Jenderal Permasyarakatan RI, Mashudi mengatakan, harus memupus tuntutan bilik asmara nara pidana Lembaga Permasyarakatan Kelas II-B Kutacane, Aceh Tenggara.
Pasalnya, rumah tahanan berjumlah 362 napi itu sudah berstatus over kapasitas mencapai 300 persen.