KBR, Jayapura- Dua warga tewas tertembak saat unjuk rasa tolak pemekaran yang berujung rusuh di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (15/3/2022). Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan warga yang tewas tertembak bernama Yakob Dell dan Erson Waisa.
Kata dia, Yakob Dell luka tertembak di bawah ketiak kanan, dan Erson Wipsa mengalami luka tembak di punggung kiri.
Kapolda mengatakan, selain korban tewas terdapat korban luka dan pembakaran di beberapa titik. Satu di antara korban luka, adalah anggota polisi dan dua warga. Anggota polisi bernama Muhammad Aldi luka di kepala, sedangkan dua warga Itos Hitlay luka tembak di paha kiri, dan Luki Kobak luka tembak di paha kanan.
"Terjadi bentrok massa dan pembakaran meluas di beberapa titik, dan ada korban baik dari petugas kepolisian sendiri dan termasuk ada dua masyarakat yang terkena tindakan (tembakan) kepolisian yang mengakibatkan meninggal dunia. Selaku Kapolda saya mengucap bela sungkawa," kata Mathius D Fakhiri, Selasa (15/03/22) petang.
Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri mengatakan awalnya demo tolak pemekaran berjalan aman dan damai. Kerusuhan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan pecah saat unjuk rasa akan berakhir.
Baca juga:
- Kelompok Bersenjata Tembak 8 Pekerja Tower BTS di Kabupaten Puncak
- Polisi Sebut Kelompok Lekagak Telenggen Pelaku Penembakan Tiga Prajurit TNI
Diduga rusuh terjadi karena ada pihak yang memprovokasi situasi demo tolak pemekaran. Sebab, sebagian massa aksi telah membubarkan diri, tetapi pengunjuk rasa lainnya melakukan pembakaran di beberapa titik.
Aparat keamanan mencoba menenangkan massa demo tolak pemekaran, namun justru terjadi kericuhan. Hingga kini Polda Papua masih menyelidiki siapa memprovokasi sebagian massa, yang menyebabkan terjadinya kerusuhan.
Polda Papua juga akan mengirim dua pleton Brimob ke Yahukimo, membantu mengamankan situasi di sana.
Kapolda Papua menambahkan, ia telah memerintahkan Direktur Profesi dan Pengamanan bersama timnya ke Yahukimo, melakukan penyelidikan. Apakah tindakan kepolisian saat itu sudah sesuai standar operasional prosedur Polri atau tidak.
Editor: Rony Sitanggang