KBR, Balikpapan- Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mewajibkan bagi pedagang yang ingin memperpanjang sewa kios atau lapak di pasar tradisional menyertakan sertifikat vaksin. Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, kebijakan itu untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh masyarakat khususnya yang memenuhi syarat.
Bagi pedagang yang tidak menyertakan sertifikat vaksin tidak akan diperpanjang sewa kios ataupun lainnya.
Kata dia, sejauh ini dari 11 pasar tradisional sudah ada dua pasar tradisional yang pedagangnya telah disuntik vaksin covid-19 sinovac yakni pedagang pasar tradisional Klandasan dan pedagang pasar tradisional Pandansari.“Bahwanya suntik vaksin ini merupakan suatu kewajiban mereka dalam perpanjangan petak maupun hal-hal lain kami akan persyarati sertifikat vaksin ini. Jadi kami mengimbau seluruh pedagang bahwasanya divaksin ini tidak ada dampak yang negatif,” ujar Arzaedi Rachman, Selasa (23/03)
Arzaedi Rachman menambahkan, ada sekitar 700-an pedagang di di pasar tradisional Klandasan dan Pandansari yang telah divaksin covid-19 hingga suntikkan dosis kedua.
Kata dia, jika vaksin mencukupi, rencananya pedagang pasar tradisional Rapak, Sepinggan, Pasarbaru akan menjadi target divaksin selanjutnya.
Dia menilai pedagang pasar rawan tertular covid-19 karena setiap hari melayani ribuan masyarakat. Sehingga mengikuti vaksinasi menjadi kewajiban, selain tetap mematuhi protocol kesehatan.
Editor: Rony Sitanggang
Redaksi KBR juga mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.