KBR, Jakarta - Pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat mengaku belum menerima hasil pertemuan resmi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bogor.
Menurut keterangan dari FKUB, dalam pertemuan itu diputuskan status Gereja Methodist dalam keadaan status quo, dan tidak boleh ada kegiatan apapun.
Terhadap keputusan itu, pengurus Gereja Methodist mengadu ke Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) pada Rabu (8/3/2017), dan meminta bantuan perlindungan bagi jemaat untuk beribadah.
Rencananya, pengurus Gereja Methodist melalui PGI akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, Mabes Polri dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Surat (keputusan status quo) itu belum kami akui dan belum kami terima. Memang kemarin FKUB kabarnya diundang, tapi kita tidak. Jadi kita dikirim (pesan) WhatsApp oleh FKUB soal isi notulen rapat. Untuk sementaranya, saya sudah menghadap ketua PGI. Malam ini juga kita siapkan surat ke Presiden, Polri dan khususnya pejabat setempat," kata Efendi Hutabarat kepada KBR, Rabu (8/3/2017).
Baca juga:
-
Tiga Gereja di Bogor Diintimidasi Kelompok 11
-
Pemkab Bogor: Tidak Boleh Ada Aktivitas, Tiga Gereja di Parung Panjang Status Quo
Efendi menilai apa yang dilakukan Pemkab Bogor merupakan tindakan diskriminasi. Karena itu, rencananya pada Kamis (9/3/2017) pengurus Gereja Methodist akan bertemu Camat Parung Panjang terkait nasib gerejanya.
"Kita diundang (Kamis) besok di kantor camat, Kamis pagi. Dan pihak PGI pun akan datang juga. Kita nggak tahu dalam hal apa, tapi kita ambil kesimpulan sederhana aja, itu pasti hanya sosialisasi (keputusan status quo)," kata Effendi.
Baca juga:
-
3 Gereja Diminta Tutup, Bupati Bogor Janji Bantu Perizinan
- Diintimidasi, Tiga Gereja Parung Panjang Tawarkan Solusi
Editor: Agus Luqman