KBR, Bali - Warga Negara India, Sayed Muhammad Said (25 tahun) terdakwa kasus penyeludupan sabu-sabu seberat 1,5 kg di vonis 14 tahun penjara dan denda satu Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan 20 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya Ripan, Sayed mempertimbangkan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut sangat berat padahal terdakwa tidak terbukti sebagai bagian dari komplotan penyelundup narkotika. "Itu tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Kita punya waktu tujuh hari untuk menyatakan pikir-pikir, kita akan pelajari dulu putusannya yang ada baru kita nyatakan sikap setelah tujuh hari," ujarnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewa Suardika dan Jaksa Penuntut Umum, Edi Artha Wijaya ini terdakwa didampingi penterjemah.
Pada 8 September 2015, Sayed yang menempuh penerbangan Bangkok-Denpasar dengan Air Asia QZ521 itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai karena berupaya menyelundupkan 1,5 Kg sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dinding tas bawaannya.
Editor: Damar Fery Ardiyan