KBR, Jakarta- Penggagas Organisasi United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP, Markus Haluk mengaku belum menerima informasi penetapan tersangka dari kepolisian dalam kasus pendirian kantor lembanganya. Dia mengatakan sudah ada tujuh orang anggota organisasinya yang dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Namun menurut informasi yang didapatnya, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Memang ditetapkan tersangka tanggal 17 atau 18 polda papua menetapkan itu," ujarnya kepada KBR, Kamis (03/03).
Meski begitu, Markus tak mengetahui siapa tersangka yang telah ditetapkan Polda itu.
"Tapi surat pemberitahuan, siapa yang dijadikan tersangka kami belum dapat itu," pungkasnya.
Markus menambahkan, dari tujuh saksi, baru empat orang yang diperiksa. Mereka ditanyai seputar visi dan misi organisasi. "Mereka diperiksa saksi, soal peran masing-masing, tujuan ULMWP, kemudian struktrur organisasinya. tetapi itu juga bervariasi, tergantung perannya," lengkapnya.
Peresmian kantor ULMWP ini, menurut Markus Haluk, untuk memberikan jawaban dari pernyataan pemerintah Indonesia yang menyebutkan ULMWP hanyalah sekelompok orang yang ada di luar Papua. ULMWP, lanjut Markus, adalah rakyat Papua, Bangsa Papua Barat itu sendiri.
Sebelumnya, Kepolisian mengklaim telah mengantongi dua nama untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peresmian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Pembebasan Papua di Wamena, Jayawijaya, 15 Februari lalu. Kantor ULMWP yang berbentuk honai dibangun dari jerih payah masyarakat Papua.
Mereka mengumpulkan uang dari hasil menjual hasil bumi, babi atau sayur mayur. Total biaya yang digunakan membangun kantor ini mencapai Rp 350 juta .
Editor: Dimas Rizky