KBR, Mukomuko- Tim patroli gabungan yang terdiri dari TNI, Polhut, Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, serta PT Sifep Indonesia, berhasil menyita 41 kubik kayu berbentuk balok kaleng dari jenis kayu meranti dan jenis kayu rimbah. Campuran kayu ini diduga di ambil dari dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) Air Manjunto desa Talang Petai Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Dandim 0423 Bengkulu Utara Syaiful Rohman mengatakan puluhan kayu itu kemudian dibawa di kantor Koramil kota Mukomuko. Sementara kayu-kayu lainnya yang belum terangkut di dalam hutan berjumlah sekitar 20 kubik, rencananya akan dievakuasi menunggu cuaca membaik.
Meski mendapatkan barang buktinya, namun tim tak berhasil menangkap pelakunya, “Pelakunya kami belum tahu siapa,” kata Syaiful kepada KBR, Rabu (03/30/2016).
Syaiful Rohman menambahkan pemilik kayu ini di duga milik tiga orang cukong atau pengusaha kayu di kabupaten Mukomuko. Ini dibuktikan dengan tanda T, S dan X yang tertera di setiap kayu. Untuk mengembangkan kasus illegal logging ini, pihak TNI akan menyerahkan kasus ini kepada pihak polisi.
Editor: Dimas Rizky
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai