KBR, Singkil - Tuntutan terhadap Natanael Tumangger, terdakwa kasus dugaan penyerangan warga di Aceh Singkil, mengerucut ke Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengrusakan. Sebelumnya dia didakwa juga dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum, Harri C Kesuma, mengatakan hal itu dia simpulkan dari persidangan Rabu (23/3/2016) ini. Sementara unsur pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak banyak muncul.
"Walaupun ini belum pasti, kalau menurut saya lebih terbukti ke Pasal 170," ujarnya usai sidang di PN Singkil, Aceh.
"Artinya dengan tenaga bersama-sama merusak atau dengan kekerasan kepada benda atau orang yang menyebabkan mati," jelasnya.
Jaksa Harri C Kesuma menambahkan, pihaknya akan segera menyusun surat tuntutan. Surat itu akan dia bacakan dalam sidang lanjutan Rabu depan.
Natanael Tumangger, jemaat gereja Aceh Singkil, didakwa menembak seorang warga saat gerejanya diserang kelompok muslim intoleran, pertengahan Oktober 2015 lalu. Sementara lima orang terduga pelaku lain masih dikejar. Jemaat mengatakan, mereka mempertahankan diri dengan tombak tapi tidak menembak.
Sementara, untuk kasus pembakaran gereja di Singkil, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari kelompok intoleran.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Sidang Penyerangan Gereja Aceh Singkil, Natanael Dituntut Pasal Pengeroyokan
Tuntutan terhadap Natanael Tumangger, terdakwa kasus dugaan penyerangan warga di Aceh Singkil, mengerucut ke Pasal 170 tentang pengeroyokan dan pengrusakan.
Natanael Tumangger (kiri) bersama tim pengacaranya sesaat sebelum sidang di PN Singkil, Aceh, Rabu (23/3/2016) siang. Foto: Rio Tuasikal/KBR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai