Bagikan:

Santri Pelaku Kekerasan di Jombang Dikeluarkan dari Pondok

Majelis Pimpinan Pondok Bagian Keamanan dan Ketertiban Pesantren Darul Ulum, Rochmatul Akbar mengaku kecolongan atas pengroyokan hingga tewas tersebut.

NUSANTARA | BERITA

Selasa, 01 Mar 2016 14:10 WIB

Santri Pelaku Kekerasan di Jombang Dikeluarkan dari Pondok

Asrama XIX Pesantren Darul Ulum, Jombang, tempat Abdullah Muzzaka Yahya dikeroyok belasan santri lain hingga tewas. Foto: Muji Lestari

KBR, Jombang – Belasan santri Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur yang terlibat pembunuhan Abdullah Muzzaka Yahya (15) dikeluarkan dari pondok dan sekolah. Majelis Pimpinan Pondok Bagian Keamanan dan Ketertiban Pesantren Darul Ulum, Rochmatul Akbar mengaku kecolongan atas pengroyokan hingga tewas tersebut. Menurutnya, kejadian naas ini di luar pengetahuan dan pantauan pihak keamanan.

Saat kejadian, belasan santri mengeroyok Abdullah Muzzaka di dalam asrama dengan cara mematikan lampu kamar. "Ketika kejadian di bawa ke asrama itu mungkin pengurus asrama pertama tidak mengetahuinya, karena waktu dibawa itu kan belum diapa-apakan, mungkin disembunyikan di dalam kamar. Lalu diinterogasi secara diam-diam sampai terjadi pemukulan itu,” jelas Rochmatul Akbar, Selasa (01/03/16).

Sebelumnya, Kepolisian Jombang menangkap sekitar 12 santri Pondok Pesantren darul Ulum dan satu santri pesantren lain di Jombang. Penangkapan itu setelah Kepolisian Jombang mendapat pelimpahan laporan dari Kepolisian Sektor Kencong, Kabupaten Jember.

Belasan santri ini diduga mengeroyok Abullah hingga tewas. Abdullah tewas usai menjalani perawatan selama sehari  di Rumah Sakit Airlangga Jombang dengan kondisi tubuh penuh memar dan lebam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, Wahyu Hidayat, kekerasan ini terjadi pada Minggu, 6 Februari 2016. Menurutnya, salah satu di antara tiga belas santri tersebut mengaku tak terima usai diperas oleh korban. Dia kemudian mengajak dua belas temanya untuk menghabisi Abdullah di dalam Asrma pesantren. Pelaku teridentifikasi masih dibawah umur.

Kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini. Jika terbukti bersalah, seluruh tersangka dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending