KBR, Solo- Polresta Solo mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas di Surakarta. Kapolresta Solo, Ahmad Lutfi mengatakan pengembangan kasus dilakukan setelah polresta menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu senilai 200 juta rupiah. "Barang bukti ada 2 ons sabu-sabu kualitas nomor 1 senilai 200 juta rupiah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (03/04).
Pengedar itu juga masih berstatus narapidana Lapas Wonogiri yang sedang menjalani 4 tahun penjara dan kini dalam pembebasan bersyarat.
"Tersangka ini masih dalam pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Wonogiri. Dia terjerat kasus yang sama, narkoba. Divonis 4 tahun, sudah menjalani 2 tahun. Kini bebas bersyarat. Tapi baru 3 bulan, sudah berbuat kriminal mengedarkan narkoba lagi, kita tangkap," jelasnya.
Dia menambahkan, Ahmad sudah menyiapkan peralatan untuk menghilangkan barang bukti. "Di kos-kosan tersangka di Solo, sudah disiapkan bahan bakar bensin, yang akan digunakan untuk membakar barang bukti. Jadi dia sudah siap."
"Ini profesional. Jika lokasinya terendus oleh kita, dia akan bakar lokasi temuan barang bukti itu," ujarnya lagi.
Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga menyita sebuah senjata air softgun laras pendek.
Editor: Dimas Rizky