KBR, Gorontalo – Polda Gorontalo masih mengusut dugaan pemalsuan surat izin penjualan sianida CV. Bone Bolango Jaya Abadi di Kabupaten Bone Bolango. Juru Bicara Polda Gorontalo, Bagus Santoso mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan pemalsuan yang dilakukan oleh PNS Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gorontalo. Saat ini Polda Gorontalo masih menunggu pembuktian legal atau tidaknya surat izin tersebut dari Mabes Polri.
“Kita masih membuktikan, masih berkoordinasi dengan laporan Mabes Polri. Karena dibilang palsu, barangnya ada suratnya ada, jadi kita akan telusuri asal usul surat tersebut. Kita sedang berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk pihak Disperindag, yaitu menyangkut masalah keluarnya surat itu,” ungkapnya kepada KBR, Senin, 28 Maret 2016.
Sebelumnya, Polda Gorontalo menyita 209 drum Sianida dari gudang beras milik CV. Bone Bolango Jaya Abadi. Perusahaan ini mengklaim telah memiliki surat izin, namun Polda Gorontalo meragukan. Jika pemalsuan terbukti, maka Polda Gorontalo akan menyita dan menghentikan penjualan sianida oleh perusahaan itu.
Editor: Damar Fery Ardiyan