KBR, LAMPUNG - Bea Cukai Pabean Bandarlampung menggagalkan penyelundupan tiga merk produk rokok ilegal senilai Rp 7,93 miliar dalam kurun waktu lima bulan.
Menurut Kepala Kantor Beacukai Pabean B Bandarlampung, Beni Novri, barang tersebut dipasok dari daerah industri rokok di pulau Jawa. Rencananya, barang tersebut akan didistribusikan melalui jalur laut dengan tujuan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Rokok sejumlah Rp 7,93 miliar potensi kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar belum lagi penyelundupan minuman keras yang diantar di gudang yang ada di Kota Metro," jelas Beni Novri.
Beni menambahkan rokok ilegal itu bermerk coffee blend, Gudang cengkeh dan best mild. Pelanggaran yang dilakukan adalah memasang pita bekas cukai pada produk tersebut.
Kata dia, perusahaan yang mendistribusi produk tersebut diancam denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan atau pidana delapan tahun penjara.
Editor : Sasmito Madrim