KBR, Jakarta-
Tahapan pilkada DKI Jakarta akan dimulai pada akhir April mendatang.
Beberapa tahapan yang akan dilakukan mulai dari pembentukan pokja dan
penyusunan regulasi pilkada.
Ketua KPUD DKI Jakarta Soemarno mengatakan,
tahapan pilkada dimulai dengan penyusunan regulasi dan pembentukan
petugas-petugas dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Selain itu,
akan ada juga pemutakhiran data pemilih sementara,
"Dimulai akhir April
tahun ini dimulai dengan penyusunan berbagai regulasi pilkada, kemudian
pembentukan petugas-petugas di Kecamatan dan Kelurahan kemudian
pemutakhiran data pemilih dan sebagainya, itu tahap permulaan,"
jelasnya kepada KBR, Rabu (03/09/2016).
Menurut Soemarno, ada dua tahapan pelaksanaan pilkada
yaitu tahap permulaan dan tahapan penyelenggaran. Untuk tahapan
penyelenggaran akan dimulai pada bulan Agustus. Tahapan itu dimulai
dengan penyerahan syarat dukungan bagi calon independen. Hal itu
dilakukan untuk verifikasi sebelum adanya penetapan calon tetap di bulan
Oktober 2016.
"Tahap penyelenggaran dimulai awal Agustus, dimulai dari
penyerahan dukungan calon independen. Jadi, calon independen itu
sebelum melakukan pendaftaran harus menyerahkan dukungan dalam bentuk
daftar nama pendukung disertai KTP dari nama-nama itu, secara umum
begitu," ujar Soemarno kepada KBR, Rabu (9/3/2016)
Soemarno
menambahkan, pemilihan calon kepala daerah DKI Jakarta akan berlangsung
pada 15 Februari 2017. Untuk itu, diperlukan diperlukan beberapa
penyesuaian agar tahapan pelaksanaan pilkada bisa tepat waktu. Dia juga
mengatakan, kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada di Jakarta
adalah tingkat partisipasi yang rendah.
Selain itu, masalah daftar
pemilih tetap juga selalu menghantui pelaksaan pemilu dan pilkada di
Jakarta. "Masalah yang sering dihadapi adalah masalah daftar pemilih
tetap. Makanya perlu adanya penyempurnaan data pemilih. Selain itu,
penduduk Jakarta yang kritis juga mengakibatkan rendahnya partisipasi
pemilih dalam setiap pilkada dan pemilihan umum di Jakarta," katanya.
Editor: Dimas Rizky