KBR, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Keduanya adalah SN dan DS, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Boalemo dan Kepala Proyek dari PT. Waskita Karya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Herman Koedoeboen, sampai saat ini Kejati telah memeriksa 8 saksi, di antaranya Bupati Boalemo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Boalemo. Dia tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Sangat mungkin. Ini dululah. Karena kan sudah makin memperlihatkan ada Dader Intelectual atau pelaku intelektual,” ujarnya Jumat, 11 Maret 2016.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Boalemo ini menggunakan anggaran yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 50 miliar. Dari hasil audit sementara BPKP Gorontalo, negara merugi hingga Rp 9 miliar.
Editor: Damar Fery Ardiyan