Bagikan:

Kejati Gorontalo Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Kabupaten Boalemo

Dari hasil audit sementara BPKP Gorontalo, negara merugi hingga Rp 9 miliar.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 11 Mar 2016 13:30 WIB

Kejati Gorontalo Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Kabupaten Boalemo

Foto ANTARA

KBR, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Keduanya adalah SN dan DS, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Boalemo dan Kepala Proyek dari PT. Waskita Karya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Herman Koedoeboen, sampai saat ini  Kejati telah memeriksa 8 saksi, di antaranya Bupati Boalemo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Boalemo. Dia tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Sangat mungkin. Ini dululah. Karena kan sudah makin memperlihatkan ada Dader Intelectual atau pelaku intelektual,” ujarnya Jumat, 11 Maret 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proyek tiga ruas jalan di Kabupaten Boalemo ini menggunakan anggaran yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 50 miliar. Dari hasil audit sementara BPKP Gorontalo, negara merugi hingga Rp 9 miliar.
 

Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending