KBR, Jakarta- Kepolisian Jayawijaya belum memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan makar pendirian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau tidak. Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan pihaknya masih memeriksa dua saksi lagi, yaitu saksi ahli dan kepala Kesbangpol.
Kata dia, saksi ahli diperlukan untuk mendifinisikan sebuah buku yang ditemukan di kantor ULMWP. “Kita mau bedah dulu buku itu ke saksi ahli bahwa apa organisasi ini patut diduga visi misinya melawan negara, makar, memisahkan diri dari NKRI,” katanya saat dihubungi KBR, Rabu (03/23).
Sementara, Kesbangpol diperlukan untuk menjawab masalah legalitas organisasi tersebut, “Nah rencana nanti kalau kita bisa periksa Kesbangpol kita akan gelar sama-sama dengan penyidik dari Polda dengan Jaksa untuk tentukan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya Polda Papua menyebut dua orang anggota ULMWP, kuat dijadikan tersangka pendirian kantor mereka. Para calon tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 106 Kitab Undang-undang Pidana mengenai upaya makar.
ULMWP merupakan organisasi yang dianggap mendukung kemerdekaan Papua. Gerakan Pembebasan Papua saat ini tengah menggalang dukungan dari negara-negara Pasifik Selatan yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG).
Editor: Dimas Rizky