KBR, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto tak sepakat dengan pemangkasan kewengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat kabupaten. Ini seusai revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemkab saat ini tak lagi berwenang atur dana sejumlah bidang, antaralain mengenai Pendidikan Menengah (Dikmen) di Disdikpora.
Bambang menganggap kebijakan ini membuat rantai koordinasi makin panjang dan tak efektif. "Selama ini kita sudah cukup bagus, tetapi saya tidak tahu kenapa harus kembali ditarik ke Provinsi. Seperti kelautan (Dinas Kelautan dan Perikanan), lautnya ada di sini, dinasnya di provinsi. Agak aneh sebenarnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, penarikan kewenangan ini hanya cocok untuk Kesbangpolinmas. Sebab bidang ini berfungsi untuk mempererat persatuan bangsa yang mana dalam kendali Pusat.