KBR, Jakarta- Kepolisian Jayawijaya Papua bakal melibatkan jaksa dalam gelar perkara peresmian kantor ULMWP di Papua. ULMWP merupakan organisasi yang dianggap mendukung kemerdekaan Papua.
Kepala Kepolisian Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan hal itu dilakukan untuk memantapkan pihaknya dalam menetapkan tersangka kasus tersebut. Kata dia, polisi berencana mengumumkan penetapan tersangka besok. Sementara untuk saat ini, dua orang sudah terindikasi menjadi tersangka.
"Kami
sudah mengumpulkan barang bukti dari TKP yang bisa membuat terang
peristiwa ini. Siapa orang yang patut dan layak kita tetapkan sebagai
tersangka, dan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa itu. Sementara
ini, terindikasi tersangka berinisial ED dan MH," katanya saat dihubungi KBR, Kamis, (03/03).
Ia menambahkan, para calon tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 106 Kitab Undang-undang Pidana mengenai upaya makar.
"Iya, betul. Mereka kami jerat dengan pasal mengenai makar," jelasnya.
Kepolisian
telah memintai keterangan terhadap lima orang saksi untuk mengembangkan
kasus peresmian kantor ULMWP di Wamena, Papua. Gerakan Pembebasan Papua saat ini tengah
menggalang dukungan dari negara-negara Pasifik Selatan yang tergabung
dalam Melanesian Spearhead Group (MSG).
Editor: Dimas Rizky