Bagikan:

AJI Kediri: Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual di Grup Jawa Pos Lamban

"Ini yang kita sayangkan kenapa penyelidikan menjadi lambat seharusnya cepat. Setelah pemeriksaan saksi sudah cukup kan seharusnya terlapor yang harus diperiksa."

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 25 Mar 2016 18:20 WIB

Author

Yudi Rachman

AJI Kediri: Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual di Grup Jawa Pos Lamban

Ilustrasi perempuan korban pelecehan seksual. Foto: KBR

KBR, Jakarta - Kepolisian Resort Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum memeriksa DP, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis di sebuah surat kabar grup Jawa Pos.

Menurut Ketua AJI Kediri yang juga pendamping korban, Afnan Subagyo, kepolisian hanya memeriksa saksi-saksi dan korban. Itu sebab, kasus tersebut berjalan lamban. "Ini yang kita sayangkan kenapa penyelidikan menjadi lambat seharusnya cepat. Setelah pemeriksaan saksi sudah cukup kan seharusnya terlapor yang harus diperiksa," jelasnya.

Afnan menambahkan, tim pendamping juga sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar menggunakan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pelecehan seksual dan pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kita sudah berkomunikasi dengan Kepolisian agar menggunakan pasal 294 ayat 2 KUHP dan tidak menggunakan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dengan hukuman yang lebih ringan," jelasnya.

Sedangkan untuk korban, AJI terus mendampingi setelah tidak jadi dimutasi ke wilayah kerja di Ponorogo, Jawa Timur. Kata Afnan, korban masih tetap berada di Ngawi dan bekerja seperti biasa di surat kabar tersebut.

"Untuk korban sendiri, setelah pertama kali lapor ke polisi, pagi lapor dan sore dapat surat pindah. Lalu kita AJI Kediri melaporkan ke Ombudsman Jawa Pos, kita ketemu dan dialog, akhirnya pemindahan itu dibatalkan. Untuk terlapor sendiri tidak jelas, sudah dinonjobkan, tetapi bekerja ke Madiun atau ke mana itu belum jelas," tambahnya.

Dara (23 tahun, bukan nama sebenarnya) jurnalis di harian Jawa Pos  Group di  Jawa Timur  melaporkan salah seorang redakturnya ke  kepolisian. Dara melaporkan dugaan pelecehan seksual saat berada di kantor.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending