KBR, Jakarta- Pelaku pelecehan seksual di kantor redaksi harian Jawa Pos Group di Jawa Timur harus diberikan sanksi tegas. Ketua Bidang Perempuan dan Anak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Hesthi Murti mengungkapkan, sanksi tak hanya sekedar mutasi atau pemindahan. Untuk memberikan efek jera, pelaku harus dipecat dan diganjar sanksi pidana. "Efek jeranya, kantor atau institusi itu harus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual," kata Hesthi.
Hesthi pun melanjutkan, "tidak bisa hanya dipindahtugaskan atau dimutasi, itu kan pola-pola yang biasanya dilakukan di kalangan pegawai negeri. Kalau polanya masih seperti itu, saya melihat mereka masih permisif dengan kejahatan yang luar biasa ini. Karena pelecehan seksual itu traumanya panjang untuk korban," jelas Ketua Bidang Perempuan dan Anak AJI Indonesia ini kepada KBR, Jumat (11/03/2016).
Ia mendesak, manajemen sungguh-sungguh menindak pelaku. Pasalnya, pelecehan seksual yang terjadi di kantor redaksi, menurut Hesthi, menggambarkan lemahnya pengawasan oleh manajemen surat kabar. "Pelecehan di kantor itu juga bisa dibilang karena lambatnya respon pengelola menanggapi pengaduan korban. Padahal, sudah ada pengaduan sebelumnya dan tidak direspon cepat dengan mengambil tindakan kepada pelaku," ujar Hesthi.
Itu sebab, Hesthi meminta manajemen menjatuhkan sanksi tegas ke salah seorang redaktur di harian Jawa Pos Grup yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wartawati magang tersebut. "Kalau saya berharap harus ada efek jera agar pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya. Jadi, pelaku bisa belajar dari tindakannya yang tercela itu," tegasnya.
Editor: Nurika Manan