Centre for Strategic and International Studies (CSIS) bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU, Rabu (29/3/2016), menyusun Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha ( P3U). Tujuan dibuatnya peta ini agar prinsip persaingan usaha dapat sistematis dan terintegrasi dalam penyusunan seluruh kebijakan maupun regulasi yang terkait dengan sektor ekonomi.
Penyusunan Peta Jalan yang didukung Kedutaan Inggris ini, juga menjabarkan sejumlah usaha dan aktifitas yang dibutuhkan agar prinsip persaingan usaha dapat dilakukan di Indonesia. Pembahasan peta ini meliputi tiga aspek : Aspek kelembagaan, Aspek Konsultasi dan Koordinasi serta Aspek Hukum dan Perundangan.
CSIS melihat, selama ini kondisi persaingan usaha yang kurang baik di sektor ekonomi seringkali difasilitasi oleh regulasi yang tidak menjunjung nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Akibatnya persaingan usaha di berbagai perekonomian tidak maksimal. Pengambil kebijakanpun kurang menyadari pentingnya prinsip-prinsip persaingan usaha.
Penyusunan Peta ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya kebijakan dan regulasi ekonomi Indonesia yang semakin berpihak pada persaingan usaha, terutama memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM).