KBR, Kediri- Dara (23 tahun, bukan nama sebenarnya) wartawati magang di harian Jawa Pos Group di Jawa Timur melaporkan salah seorang redakturnya ke kepolisian. Dara melaporkan dugaan pelecehan seksual saat berada di kantor.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Afnan Subagyo yang melakukan advokasi terhadap korban mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Kepolisian Ngawi langsung merespon laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap korban selama tiga jam.
Laporan ini sengaja dilakukan, karena terlapor diduga telah berulangkali melakukan perbuatan pelecehan seksual.
"Ini tadi lapor dan ditindaklanjuti dan diperiksa di UPPA. Pemeriksaan mulai jumatan sampai selesai jam 3.00 sore tadi. Untuk sementara BAP masih dari korban. Sedangkan untuk saksi dan pelaku akan dipanggil berikutnya," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Afnan Subagyo, Jumat (11/03).
Afnan Subagyo menambahkan, sebelum mengadukan kasus ini ke kepolisian, korban telah melaporkan perbuatan pelaku kepada pemimpinnya. Namun upaya itu tidak mendapatkan solusi.
Selain ke kepolisian, sehari sebelumnya korban juga telah melaporkan perbuatan redakturnya tersebut ke Ombudsman Jawa Pos di Surabaya.
AJI Kediri mendesak kepolisian untuk serius dalam menangani kasus tersebut, mengingat saat ini korban mengalami trauma.
Editor: Rony Sitanggang