KBR, Mataram- Sejak dipulangkan dari Kalimantan Timur pada tangal 23 Maret lalu, hingga saat ini sebanyak 64 eks anggota Gafatar masih ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Mataram. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Lalu Bayu Windia mengatakan semula mereka akan ditampung selama sepekan, lalu dipulangkan ke keluarga dan lingkungannya. Hanya saja kata dia, pemulangan ditunda karena sejumlah pertimbangan, semisal eks Gafatar tidak diterima oleh lingkungannya.
Sejumlah masyarakat kata dia, merasa khawatir eks Gafatar akan kembali aktif melaksanakan kegiatannya.
“Masih di sini tapi beberapa ada yang sudah kita perhitungkan dia akan aman kalau dikembalikan. Kita selidiki dulu, kita lihat kondisi dimana dia dipulangkan. Kalau masyarakat di sekitarnya itu kira-kira welcome ya silahkan dia dipulangkan," katanya Kamis (31/03).
"Kemampuannya seminggu, ini yang kita dengan Dinas Sosial supaya
diperpanjang (ditampung) sambil kita meneliti kondisi di lapangan. Kita belum
yakin (dia diterima di lingkungannya) karena di situ ada pro kontra juga ada
yang mau dan tidak mau menerima," tuturnya lagi.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelarangan
Penyebaran Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). SKB ini
ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, SKB tersebut berisi perintah dan
peringatan kepada anggota, pengikut dan simpatisan Gafatar untuk
menghentikan segala kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang dari
ajaran pokok Islam.
Editor: Dimas Rizky