Bagikan:

Semua Pemondokan di Kupang Kena Pajak

Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mewajibkan pemondokan membayar pajak.

BERITA | NUSANTARA | PILIHAN REDAKSI

Selasa, 24 Mar 2015 10:07 WIB

Author

Silver Sega

Semua Pemondokan di Kupang Kena Pajak

ilustrasi

KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mewajibkan pemondokan membayar pajak. Walikota Kupang, Yonas Salean mengatakan kebijakan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Menurut dia, selama ini. penerapan peraturan daerah pemondokan hanya untuk pemilik pemondokan lebih dari 10 kamar. Mulai tahun ini, semua pemilik pemondokan wajib kena pajak. Besarnya pajak lima persen dari harga kamar per bulan.

"Sekarang kita minta sesuai ketentuan, ya usaha kos-kosan ya satu kamar dua kamar ya harus kena pajak pemondokan juga, paling 5 persen  dari nilai kamar per bulan. Jadi misalnya 250 ribu per bulan ya 5 persen," kata Yonas Salean di Kupang, Selasa (24/3/2015).

Yonas Salean menambahkan Peda pemondokan sebelumnya terkesan tidak adil karena pajak hanya dikenakan kepada pemilik pemondokan lebih dari 10 kamar. Sebab ada pemilik pemondokan  yang berdinding bebak dengan 10 kamar dan  fasilitas seadanya, tetapi kena pajak. Sementara pemilik pemondokan berdinding tembok dengan fasilitas memadai,  tetapi tidak kena pajak karena tidak lebih dari 10 kamar.  

Editor: Antonius Eko 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending