KBR, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mewajibkan pemondokan membayar pajak. Walikota Kupang, Yonas Salean mengatakan kebijakan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut dia, selama ini. penerapan peraturan daerah pemondokan hanya untuk pemilik pemondokan lebih dari 10 kamar. Mulai tahun ini, semua pemilik pemondokan wajib kena pajak. Besarnya pajak lima persen dari harga kamar per bulan.
"Sekarang kita minta sesuai ketentuan, ya usaha kos-kosan ya satu kamar dua kamar ya harus kena pajak pemondokan juga, paling 5 persen dari nilai kamar per bulan. Jadi misalnya 250 ribu per bulan ya 5 persen," kata Yonas Salean di Kupang, Selasa (24/3/2015).
Yonas Salean menambahkan Peda pemondokan sebelumnya terkesan tidak adil karena pajak hanya dikenakan kepada pemilik pemondokan lebih dari 10 kamar. Sebab ada pemilik pemondokan yang berdinding bebak dengan 10 kamar dan fasilitas seadanya, tetapi kena pajak. Sementara pemilik pemondokan berdinding tembok dengan fasilitas memadai, tetapi tidak kena pajak karena tidak lebih dari 10 kamar.
Editor: Antonius Eko