KBR, Nunukan – Lebih dari 200 desa di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum memiliki kepala desa.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan, pemerintahan desa di Nunukan saat ini kesulitan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) karena belum memiliki peraturan daerah.
Sejak Januari lalu pemerintah daerah Nunukan hanya menempatkan pejabat sementara di 211 desa tersebut.
“Kalau bisa kita tahun 2015. Kalau sudah penetapan perdanya habis itu kita langsung jalan, sosialisasi ke desa untuk persiapan. Karena terus terang lagi kejar-kejaran dengan pilkada,” ujar Hasmuni, Rabu (24/3/2015)
Ia menambahkan Pemda Nunukan masih menunggu pengesahan Perda yang mengatur pemerintahan desa. Menurutnya, jika Perda tersebut sudah dikeluarkan oleh legislatif, pemerintah daerah akan segera menggelar Pilkades. Perda tersebut masih dalam pembahasan.
Editor: Antonius Eko