KBR,Rembang - Peraturan Pemerintah yang berisi tentang penarikan bengkok atau lahan garapan bagi perangkat dan kepala desa menjadi tanah aset desa, menuai protes di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Ketua paguyuban kepala desa se-Kabupaten Rembang, Jidan menjelaskan pihaknya ingin supaya lahan bengkok tetap digarap oleh kepala desa dan perangkat. Jika diganti dengan sistem gaji, nilainya tidak seberapa, sehingga belum sebanding. Menurutnya, Peraturan Pemerintah harus direvisi.
“PP No 43 pasal 100 agar direvisi, kembalikan saja seperti semula, bengkok harus tetap melekat pada jabatan kades dan perangkat. Biarpun nanti ditarik aset desa jadi pendapatan asli desa, itu juga berat. Karena gaji kepala desa Rp 2,2-2,5 juta, sedangkan perangkat Rp 1.150.000 -1,3 juta,” ungkapnya kepada KBR, Jumat (27/32015).
Jidan menambahkan, ratusan kepala desa se-Jawa Tengah baru saja pulang dari Jakarta, seusai menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi.
Mereka memberikan jawaban tidak bisa langsung mengubah Peraturan Pemerintah. Namun dijanjikan akan ada surat edaran yang membolehkan lahan jatah jabatan kades dan perangkat, masih tetap bisa digarap. Menurutnya melegakan, tapi jika pemerintah ngotot menarik lahan itu, akan memancing demo besar-besaran.