KBR, Jakarta - Mabes Polri, awal pekan depan, akan memanggil dua tersangka pengadaan alat penyimpan daya listrik atau UPS.
Juru Bicara Mabes Polri, Rikwanto, mengatakan usai memeriksa dua tersangka itu, pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi. Kemungkinan akan ada tersangka baru usai pemeriksaan dua tersangka itu.
"Yang jelas dari keterlibatan beberpa pihak, dimungkinkan akan ada tersangka baru. Namun tahap awal dua tersangka dulu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (31/3/2015) siang.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Mereka adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Rikwanto juga mengaku belum bisa memastikan jumlah kerugian negara akibat korupsi itu.
Editor: Rio Tuasikal
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai