Bagikan:

Dewan Pendidikan Panggil Tim Penyusun Buku Agama Bermuatan Radikalisme

Ketua Dewan Pendidikan, Handi Widiawan, mengatakan, pihaknya juga mendesak agar secepatnya Diknas menarik peredaran buku itu agar para siswa tidak terprovokasi dengan isi buku.

BERITA | NUSANTARA | NASIONAL

Sabtu, 21 Mar 2015 17:37 WIB

Author

Muji Lestari

Buku Agama Kontroversial di SMA Jombang. Foto: Muji Lestari

Para guru SMA di Jombang dibuat resah dengan isi buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk siswa kelas XI SMA Jombang. Buku tersebut dianggap memuat materi yang mengajarkan faham Islam garis

KBR Jombang – Kontroversi soal materi buku Pendidikan Agama Islam yang bermuatan paham radikalisme di Jombang, Jawa Timur, hingga kini masih berlanjut. Pasalnya, Dinas Pendidikan Nasional setempat hingga kini belum merespon dan melaksanakan keputusan Kementrian Pendidikan Nasional untuk menarik buku PAI kelas XI tingkat SMA yang terlanjur beredar dikalangan Sekolah, sabtu (21/03).

 

Menanggapi hal itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang langsung menggelar rapat dan memutuskan untuk memanggil tim penyusun buku yang dianggap memuat materi Islam garis keras ISIS.

 

Ketua Dewan Pendidikan, Handi Widiawan, mengatakan, pihaknya juga mendesak agar secepatnya Diknas menarik peredaran buku itu agar para siswa tidak terprovokasi dengan isi buku yang berbunyi membunuh orang yang musyrik atau non muslim.

 

“Terutama adalah MGMP dalam hal ini karena tentunya buku ini kan produk dari atas nah kemudian dikembangkan oleh MGMP, tentunya pengembangan ini harus dilibatkan semua pihak, jadi tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI itu diajak bicara sehingga nanti itu akan diperoleh sesuatu produk yang betul-betul nanti itu bisa diterima oleh semua pihak.” Kata Handi.

 

Sebelumnya, Para guru SMA di Jombang dibuat resah dengan isi buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk siswa kelas XI SMA. Buku tersebut dianggap memuat materi yang mengajarkan faham Islam garis keras mirip ISIS.

 

Dalam halam 78 terdapat kalimat yang menyebut dan mengajarkan boleh membunuh orang musyrik atau beragama selain Islam.  Buku itu sendiri disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di Jombang yang mengacu pada buku-buku yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.


Editor: Malika 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending