KBR, Lhokseumawe – Mulai 2016, pasangan non-muhrim di Kabupaten Aceh Utara dilarang berboncengan di jalan raya. Hal itu masuk rancangan Perda tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang sedang dibahas DPRK setempat.
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengklaim hal ini sebagai bentuk komitmennya menegakkan syariat Islam.
“Yang paling penting, dari kami Muspida melakukannya dari sejak dini,” ujar Thaib kepada KBR, Ahad (22/3/15).
Thaib mengklaim, sekitar 70 persen kaula muda bukan muhrim di daerahnya kerap berboncengan di jalan raya. Hal tersebut dianggap tidak pantas dan hanya cocok dilakukan pasangan suami-isteri.
Dia menyebut berboncengan sebagai kebiasaan Barat. “Kalau tidak kita cegah, aqidah ini akan terkikis terus,” tambahnya.
Rancangan Perda KKU ini sempat menuai beragam polemik dan kontroversi. Namun rancangan qanun ini terus digodok parlemen setempat.
Editor: Rio Tuasikal